• Breaking News

    Dua Penumpang Curi Pelampung Milik Maskapai Batik Air

    [caption width="532" align="alignnone"]Pelampung pesawat.[/caption]


    Ancaman sanksi pidana dua tahun atau denda Rp 200 juta.





    JAKARTA -Dua penumpang Batik Batik Air penerbangan ID 7171 Aceh-Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma kedapatan membawa empat jaket pelampung dari dalam pesawat. Kedua penumpang kini sudah diamankan Kepolisian Jakarta Timur dan terancam sanksi pidana dua tahun kurungan penjara atau denda materi Rp 200 juta.

     

    Manajer Humas Lion Air Group Andy Saladin mengatakan, kedua penumpang terbukti membawa empat jaket pelampung dari dalam pesawat setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan penerbangan. Penumpang itu diamankan saat menunggu bagasi di terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma.

     

    "Kami minta pihak Kepolisian menindak tegas agar ada efek jera," katanya kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Jumat (7/4).

     

    Menurut dia, maskapai Batik Air nomor penerbangan ID 7171 mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 12.10 WIB. Selesai seluruh penumpang turun dari pesawat, pramugari melakukan pengecekan jaket pelampung yang biasa tersimpan di bawah kursi pesawat. "Ini merupakan prosedur utama dalam penerbangan kami," ujarnya.

     

    Namun pada deretan bangku nomor 26 terdapat empat jaket pelampung hilang dari tempatnya. Pramugari langsung melaporkan kepada pihak keamanan penerbangan untuk dilakukan pengawasan kepada seluruh penumpang Batik Air di terminal kedatangan.

     

    Beruntung petugas keamanan penerbangan langsung sigap melakukan pengawasan dan menangkap oknum. Setelah dilakukan pengecekan secara acak di terminal kedatangan, kata dia, didapati dua orang sedang membawa empat jaket pelampung milik maskapai Batik Air saat menunggu bagasi. "Kini dua orang itu sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian," katanya.

     

    Andy mengatakan, kejadian ini pertama kali terjadi di maskapai Batik Air. Penumpang diminta tidak melakukan pencurian alat keselamatan penerbangan. Seluruh peralatan penerbangan dilindungi Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

     

    Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan yakni menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara.

     

    Pengamat penerbangan Isdar Yusuf mengatakan, pencurian jaket pelampung bisa jadi hanya iseng. Tidak semua penumpang memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Penerbangan.

     

    Menurut dia, penumpang harus lebih diedukasi terkait keselamatan penerbangan. Selain itu, informasi mengenai keselamatan penerbangan, khususnya pengambilan jaket pelampung bisa disertakan dalam tiket agar penumpang selalu membaca. "Ini penting, harus ada tambahan informasi supaya selalu terus diingatkan," ujarnya.

     

    Ia mengatakan, pramugari bisa mengingatkan penumpang sebelum pendaratan. Ditegaskan kembali mengenai sanksi pidana dan denda tertinggi agar penumpang tidak mencoba berbuat iseng membawa jaket pelampung.

    Sumber: harnas.co

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    KESEMPATAN TERBATAS
    SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA
    Cara Daftar Master Dealer Leon Agen Server Pulsa Termurah
    100% GRATIS

    Post Bottom Ad

    ad728