Cek Kriteria Power Bank Yang Di Perbolehkan Masuk Ke Pesawat
Menurut Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan ketentuan membawa pengisi baterai portabel atau power bank yang dapat masuk ke dalam pesawat.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Ikhsan Rosan sebagai Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia bahwa ketentuan yang ditetapkan untuk power bank, yang dapat diizinkan masuk ke dalam pesawat adalah kapasitas power bank dengan maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) dan tidak melebihi 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=x8W02GK5OiQ&w=560&h=315]
Nah, untuk aturan tersebut sudah diterapkan dibeberapa maskapai mulai dari tanggal 9 maret 2018. Jika ada power bank penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan, maka penumpang wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan. Ikhsan menambahkan untuk setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa dua power bank dan tidak melebihi jumlah tersebut.
Kalau sudah tahu penetapan aturan baru ini tentang power bank, bisa siap-siap untuk menyesuaikan aturan ini ya, traveler. Jika sudah punya rencana traveling dalam waktu dekat ini, kamu bisa cari tiket pesawat murah di darmawisata. Ingin bujet traveling sesuai dengan bujet kamu? Dapat gunakan permintaan harga dari darmawisata yang bisa bantu pantau harga tiket pesawat sesuai dengan bujet. Happy traveling
Sumber: airpaz.com
Tidak ada komentar